WASHINGTON (BertitaHUKUM.com) – Setelah ditanda-tangani menjadi undang-undang pada dua tahun lalu, UU perawatan kesehatan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang dipertentangkan pihak tertentu, akhirnya diajukan ke Mahkamah Agung AS pada Senin (26/3) waktu setempat.
Mahkamah Agung AS akan mendengarkan tantangan para jaksa agung yang mewakilli 26 negara bagian. Para jaksa agung itu akan mengemukakan bahwa UU perawatan kesehatan itu melanggar konstitusi AS dan menginjak-injak kebebasan perorangan dengan mengharuskan hampir semua warga membeli asuransi kesehatan.
Dalam tiga hari ke depan, sembilan hakim agung akan mendengarkan enam jam argumentasi lisan. Hal ini merupakan argumentasi paling panjang pernah didengarkan oleh mahkamah sejak 1960-an silam.
UU yang dinamakan dengan nada sindiran 'Obamacare', hendak memperluas asuransi kesehatan kepada jutaan warga AS yang tidak memiliki ansuransi. UU itu telah menjadi hal yang membangkitkan semangat kaum konservatif yang mengklaim perubahan tersebut akan mengakibatkan para birokrat menggantikan para dokter dalam pengambilan keputusan medis, dan mutu perawatan kesehatan akan menurun.
Tantangan utama untuk Mahkamah adalah legalitas yang mengharuskan hampir semua warga AS membeli asuransi kesehatan. Apakah mewajibkan orang membeli asuransi kesehatan melanggar konstitusi Negara atau tidak.
Para penentang keharusan membeli asuransi menyatakan bahwa Kongres tidak mempunyai wewenang untuk memaksa warga membeli asuransi kesehatan. Pemerintahan Obama telah mengemukakan argumentasi bahwa Kongres mempunyai wewenang itu berdasarkan konstitusi Negara.
Kasus ini diajukan ke Mahkamah Agung yang beranggotakan lima hakim agung yang diangkat oleh presiden dari Partai Republik dan selebihnya atau lima diangkat oleh presiden dari Partai Demokrat. Pengajuan UU Perawatan Kesehatan ini semacam uji material (judicial review). (voa/sya)
|