Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Barack Obama
Program Kesehatan Obama Digugat ke Mahkamah Agung AS
Monday 26 Mar 2012 23:08:54

UU Perawatan Kesehatan yang dikeluarkan Presiden AS Barack Obama yang sering disebut Obamacare oleh para penentangnya, diajukan kepada Mahkamah Agung AS (Foto: AP Photo).
WASHINGTON (BertitaHUKUM.com) – Setelah ditanda-tangani menjadi undang-undang pada dua tahun lalu, UU perawatan kesehatan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang dipertentangkan pihak tertentu, akhirnya diajukan ke Mahkamah Agung AS pada Senin (26/3) waktu setempat.

Mahkamah Agung AS akan mendengarkan tantangan para jaksa agung yang mewakilli 26 negara bagian. Para jaksa agung itu akan mengemukakan bahwa UU perawatan kesehatan itu melanggar konstitusi AS dan menginjak-injak kebebasan perorangan dengan mengharuskan hampir semua warga membeli asuransi kesehatan.

Dalam tiga hari ke depan, sembilan hakim agung akan mendengarkan enam jam argumentasi lisan. Hal ini merupakan argumentasi paling panjang pernah didengarkan oleh mahkamah sejak 1960-an silam.

UU yang dinamakan dengan nada sindiran 'Obamacare', hendak memperluas asuransi kesehatan kepada jutaan warga AS yang tidak memiliki ansuransi. UU itu telah menjadi hal yang membangkitkan semangat kaum konservatif yang mengklaim perubahan tersebut akan mengakibatkan para birokrat menggantikan para dokter dalam pengambilan keputusan medis, dan mutu perawatan kesehatan akan menurun.

Tantangan utama untuk Mahkamah adalah legalitas yang mengharuskan hampir semua warga AS membeli asuransi kesehatan. Apakah mewajibkan orang membeli asuransi kesehatan melanggar konstitusi Negara atau tidak.

Para penentang keharusan membeli asuransi menyatakan bahwa Kongres tidak mempunyai wewenang untuk memaksa warga membeli asuransi kesehatan. Pemerintahan Obama telah mengemukakan argumentasi bahwa Kongres mempunyai wewenang itu berdasarkan konstitusi Negara.

Kasus ini diajukan ke Mahkamah Agung yang beranggotakan lima hakim agung yang diangkat oleh presiden dari Partai Republik dan selebihnya atau lima diangkat oleh presiden dari Partai Demokrat. Pengajuan UU Perawatan Kesehatan ini semacam uji material (judicial review). (voa/sya)


 
Berita Terkait Barack Obama
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]